13 Pelanggar PSBB di Pinang Ranti Disanksi Kerja Sosial
access_time Rabu, 04 November 2020 15:23 WIB
remove_red_eye 1530
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 13 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Raya Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur disanksi kerja sosial
, Rabu (4/11).Setelah didata, para pelanggar ini diberikan sanksi kerja sosial,
Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, ke-13 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di depan Terminal Pinang Ranti.
34 Pelanggar PSBB di Rawamangun Disanksi"Setelah didata, para pelanggar ini diberikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Rabu (4/11).
Ia menambahkan, operasi tertib masker ini melibatkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, Sudin Perhubungan dan personel TNI.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera," tandasnya.